By Eri Syahrial- Berdasarkan data Pengadilan Agama pada tahun 2018, dari 1.629 kasus perceraian yang terjadi, penyebab dominan terjadinya perceraian berturut-turut dari yang paling besar adalah sebagai berikut; sebanyak 1.190 perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, 229 perkara disebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya, 118 perceraian karena masalah ekonomi, 23 perkara karena KDRT, 7 perkara akibat pasangan di penjara. Sisanya, karena poligami 3 perkara, karena murtad 3 perkara, mabuk 1 perkara, judi 1 perkara dan kawin paksa 1 perkara.
Pada tahun 2019, dari 1.640 perkara yang diketahui penyebabnya dengan jelas, setelah dirinci penyebab perceraian adalah sebagai berikut; akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus 1.190 perkara, salah satu pihak meninggalkan pasangannya 229 perkara, karena masalah ekonomi 181 perkara, karena KDRT 23 perkara, akibat pasangan di penjara 7 perkara. Sisanya karena poligami 3 perkara, karena murtad 3 perkara, mabuk 1 perkara, judi 1 perkara dan kawin paksa 1 perkara.
Pada tahun 2020, dari 1.688 perkara yang diketahui penyebabnya dengan jelas, setelah dirinci penyebab perceraian adalah sebagai berikut; akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus 1.524 perkara, salah satu pihak meninggalkan pasangannya 110 perkara, karena masalah ekonomi 23 perkara, karena KDRT 5 perkara, akibat pasangan dipenjara 5 perkara. Selanjutnya, karena poligami 7 perkara, karena murtad 5 perkara, mabuk 1 perkara, narkoba 2 perkara, judi 3 perkara dan kawin paksa 2 perkara.
Pada tahun 2021, dari 1.716 perkara yang diketahui penyebabnya dengan jelas, setelah dirinci penyebab perceraian adalah sebagai berikut; akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus 1.487perkara, salah satu pihak meninggalkan pasangannya 131 perkara, karena masalah ekonomi 57 perkara, karena KDRT 8 perkara akibat pasangan di penjara 4 perkara, karena poligami 3 perkara, karena murtad 16 perkara, mabuk 3 perkara, narkoba 2 perkara, judi 3 perkara, kawin paksa 1 perkara dan zina 1 perkara.
Pada tahun 2022, dari 1.730 perkara yang diketahui penyebabnya dengan jelas, setelah dirinci penyebab perceraian adalah sebagai berikut; akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus 1.407 perkara, salah satu pihak meninggalkan pasangannya 233 perkara, karena masalah ekonomi 57, karena KDRT 6 perkara, perkara akibat pasangan dipenjara 7 perkara, karena poligami 4 perkara, karena murtad 12 perkara dan judi 1 perkara dan cacat badan 3 perkara.
Dari data Pengadilan Agama Kelas 1A Batam dapat ditarik kesimpulan bahwa, ada empat penyebab utama perceraian yang terjadi selama 5 tahun terakhir di Kota Batam. Yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara pasangan suami istri, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, masalah ekonomi, KDRT dan adanya pasangan yang murtad (keluar dari agama Islam).
Sementara faktor lainnya adalah karena suami dipenjara karena masalah hukum, faktor suami ingin poligami sehingga istri mengajukan perceraian. Faktor meninggalkan pasangan bentuknya seperti perselingkuhan dan penelantaran istri. Pengaruh media sosial membuat perselingkuhan semakin terbuka dan hal tersebut mengancam keharmonisan rumah tangga.
Faktor ekonomi termasuk faktor dominan karena tingginya biaya hidup di Batam, Akibat suami di-PHK, sehingga tidak bisa memberikan nafkah sesuai dengan kebutuhan. Meski demikian, perceraian yang terjadi bisanya bukan disebabkan faktor tunggal. Biasanya terjadi karena beberapa faktor. Satu faktor tidak terpenuhi maka bisa menyebabkan munculnya faktor lain.
Misalnya, faktor pertengkaran yang terus menerus bisa disebabkan oleh masalah beban ekonomi keluarga tidak terpenuhi, faktor hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan. Masalah KDRT bisa muncul dari perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus.
Faktor pertengkaran yang terus menerus merupakan faktor paling banyak. Tujuan pernikahan untuk mencapai kebahagian suami-istri tidak tercapai. Pasangan tidak mengalami kecocokan, beda pendapat, tidak ada yang mau mengalah, komunikasi yang tidak baik sehingga sering bertengkar.
Faktor meninggalkan pasangan lebih banyak dilakukan pihak suami. Bentuknya seperti perselingkuhan dan penelantaran istri. Hadirnya media sosial membuat perselingkuhan semakin mudah dan hal tersebut mengancam keharmonisan rumah tangga.
Faktor ekonomi termasuk faktor dominan karena tingginya biaya hidup di Batam. Ditambah lagi kalau tidak bisa menyesuaikan gaya hidup. Tekanan ekonomi seperti besar pasak daripada tiang, suami di-PHK, perekonomian yang lesu sehingga menambah kerentanan keluarga dari sisi pendapatan dan pengeluaran.
‘’Faktor ekonomi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga yang berujung dengan gugatan perceraian,’’ ujar Drs H Azizon SH MH, Humas Pengadilan Agama Batam.
Meski demikian, perceraian yang terjadi bisanya bukan disebabkan faktor tunggal. Biasanya terjadi karena beberapa faktor. Satu faktor tidak terpenuhi maka bisa menyebabkan munculnya faktor lain. Misalnya faktor pertengkaran yang terus menerus bisa disebabkan oleh masalah beban ekonomi keluarga tidak terpenuhi, faktor hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan. Masalah KDRT bisa muncul dari perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus –menerus. (bersambung)
Baca : Hanya 10 Persen Damai Lewat Mediasi – Fenomena Meningkatnya Angka Perceraian di Batam (5)
[…] Baca : Mengapa Mereka Pilih Bercerai – Fenomena Meningkatnya Angka Perceraian di Batam (4) […]
[…] Tulisan ini terbit pertama kali di : socratestalk.com […]