By Socrates – Sampai jembatan Barelang berusia 25 tahun, sebagian teori balon Habibie terbukti benar di Batam. Tapi, Singapura masih mendominasi dan menjadi investor nomor satu di Batam sampai awal tahun 2023 ini. Mereka masuk di berbagai lokasi di Batam, tapi tidak di Rempang dan Galang.
Untuk soal pengembangan wilayah, sejak lama, masyarakat Rempang dan Galang tidak dilibatkan dalam proses pembangunannya. Padahal, menurut arsip Belanda 1854, sudah ada pabrik dan perkebunan di sana. Menurut Prof Maria SW Sumardjono, guru besar fakultas hukum Universitas Gajah Mada, seharusnya melalui Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Permasalahan Tanah yang Berada Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, tanah warga dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.
Legalitas Kampung Tua
Nyat Kadir saat menjadi wali kota Batam periode 2001 sampai 2005, berani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Kampung tua di Batam. Sehingga, 36 titik kampung tua di mainland, dan 96 titik kampung tua di hinterland, totalnya 132 titik kampung tua, statusnya menjadi jelas, tidak digusur dan dipertahankan sampai saat ini.
Ahmad Dahlan, wali kota Batam periode 2006 -2016 mengatakan, selama ia menjabat, pemerintah pusat tidak pernah memberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Otorita Batam yang berganti nama BP Batam.
‘’Di Batam saja yang industrinya sudah sangat maju, kita masih pertahankan kampung tua. Terakhir saya menandatangani izin 35 kampung tua. Memang ada demo dan berbagai kendala, tapi ada titik temunya. Menyesuaikan dengan tata ruang yang dibuat BP Batam,’’ kata Ahmad Dahlan, saat saya wawancarai via telepon, Senin (18/9/2023) lalu.
Namun, permintaan wawancara kepada Nyat Kadir melalui whatsApps, tidak dibalas.
Era wali kota Batam Muhammad Rudi, semestinya soal kampung tua ini sudah selesai dan tuntas. Apalagi, hanya 16 kampung tua di Rempang dan Galang yang terdampak pemberian lahan kepada investor. Harap dicatat, Rudi menjadi wali kota periode 2016 -2020 dan periode 2020 – 2024. Prestasi Rudi yang paling menonjol adalah membangun dan melebarkan jalan-jalan di Batam.
‘’Saya akan menata seluruh Batam, mulai dari Jodoh dan Nagoya. Seluruh ruas jalan akan dilebarkan. sampai batas akhir tanah milik negara. Jalan bisa sampai lima enam lajur. Tak ada uang, kita sambung tahun depan, sampai seluruh Batam,’’ kata Rudi, kepada saya, saat wawancara khusus, dua minggu setelah ia dilantik jadi wali kota.
Rudi pula, wali kota Batam pertama, pada tanggal 27 September 2019 yang dilantik menjadi Kepala BP Batam. Sehingga, Rudi adalah orang pertama dengan jabatan Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam. Semestinya, masalah kampung tua, selesai di masa jabatan Rudi, sebagai orang nomor satu di BP Batam dan Pemko Batam. Kewenangannya lebih penuh untuk menata Batam. Anggaran juga begitu.
Hadapi Masalah Sendirian?
Saya pernah mewawancarai Muhammad Rudi, saat telah rangkap jabatan sebagai Walikota Batam sekaligus Ex Official Kepala BP Batam. Ia didampingi Wakil Walikota, Amsakar Achmad, 15 Maret 2021. Hubungan keduanya terlihat mesra. Berikut petikannya:
+ Bagaimana Anda membagi waktu sebagai Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam?
– (Muhammad Rudi) Kan ada wakil saya, Pak Amsakar. (Rudi melirik Amsakar Ahmad, sambil tersenyum)
+ Duet Rudi dan Amsakar memasuki periode kedua. Bagaimana menjaga hubungan ini tetap harmonis?
– (Muhammad Rudi) Tergantung wali kota dan wakilnya saja. Kalau sama-sama punya visi membangun, saya kira tidak ada masalah. Tapi, kalau niatnya berbeda, agak susah. Kan ada tanggungjawab yang harus dipikul bersama. Selain itu, nawaitu kita apakah mau berbuat menambah pahala atau sebaliknya. Kami happy-happy saja. Karena saya juga Ketua BP Batam dan Pak Amsakar sebagai wakil saya dan saya anggap sudah berjalan, mungkin setahun lebih Pak Amsakar yang lebih banyak menjalankan kebijakan.
+ Pak Amsakar bagaimana?
– (Amsakar Achmad) Aman-aman saja, pak Socrates ha..ha..ha.
+ Bagaimana Anda berdua berkoordinasi, terutama jika ada gangguan secara politis?
– (Amsakar Achmad) Sudah pasti ada, gangguan pasti banyak. Masuk kuping kiri keluar kuping kanan saja atau tutup sama sekali ha..ha..ha.
Sebelum masalah Rempang, selama hampir dua periode pemerintahan Muhammad Rudi – Amsakar Achmad, nyaris tak terdengar kabar penolakan warga yang terdampak proyek-proyek pemerintah. Baik penggusuran rumah, kios bahkan ruko. Kabarnya, Amsakar Ahmad yang selama ini diandalkan Rudi untuk berdialog dan mensosialisasikan kebijakan kepada masyarakat. Seperti misalnya soal proyek pelebaran jalan. Saat pelebaran jalan Nongsa, Amsakar dikabarkan sampai rapat 19 kali dengan warga.
Sayang, hubungan keduanya belakangan kurang harmonis. Di banyak kesempatan, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tidak banyak terlibat lagi. Muhammad Rudi seperti bekerja sendiri. Ia hanya dibantu para pejabat OPD, di luar Amsakar.
Hubungan dan komunikasinya dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang renggang, juga sudah menjadi rahasia umum sejak lama.
Padahal, soal Rempang butuh pemikiran matang, dari hati ke hati dan pembahasan bersama yang berkelanjutan.
Sosialiasi Terlalu Cepat?
Menurut Ahmad Dahlan, mantan wali kota Batam dan tokoh Melayu, masa sosialisasi pembangunan Rempang Eco City, terlalu singkat, hanya satu bulan.
‘’Sosialisasi terlalu cepat dan agak represif. Dampaknya besar,’’ ujar Ahmad Dahlan.
Prof Maria SW Sumardjono juga mengatakan hal yang sama. Proyek Strategis Nasional untuk Rempang Eco City ini tergolong super cepat, karena landasan hukumnya baru disahkan tanggal 28 Agustus 2023 melalui Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 7/2023, tetapi lahan sudah harus dikosongkan 28 September 2023, walau kemudian dianulir menjadi lebih negosiabel.
Mari kita bandingkan dengan lini masa pengalokasian lahan tersebut dan rencana pengembangannya. Berbeda dan kontras antara waktu yang diberikan kepada pengusaha dan masyarakat tempatan.
Tahun 2004 Otorita Batam, Pemko Batam dan Group Artha Graha meneken perjanjian pengelolaan serta pengembangan Pulau Rempang, Galang dan Setokok tanggal 26 Agustus 2004. Perjanjian ini mencakup areal seluas 17.000 hektar. Dari pihak Group Artha Graha diwakili Tomy Winata.
Tahun 2015 atau selama 11 tahun setelah perjanjian ditandatangani, PT MEG (perusahaan grup Artha Graha, pen) mengirim surat ke BP Batam dan pemko Batam menanyakan tindak lanjut kerjasama. Perusahan ini meminta dukungan pemerintah pusat. Barulah tujuh tahun kemudian pada tahun 2022, PT MEG menerima pernyataan minat dari Xinyi Group.
Tahun 2023, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, ternyata belum menyerahkan HPL Rempang dan Galang ke BP Batam. Padahal, Menko Perekonomian dan PT MEG sudah meluncurkan proyek pengembangan Rempang dengan nama Rempang Eco City. Tanggal 28 Agustus 2023, proyek ini bahkan masuk Proyek Strategis Nasional.
“Yang diserahkan (ke investor) di Rempang itu, masih dalam proses. Kami juga masih clear and clean, setelah itu baru kita serahkan HPL sesuai hasil pengukuran di lapangan, karena sekarang kan masih dalam proses pengukuran”, kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat konferensi pers soal Rempang di Swiss Bell Hotel di Harbourbay Batam Minggu (17/9/2023) lalu.
Masalah muncul saat tim pengukuran akan mematok lahan yang akan diurus HPL-nya. Waktunya bersamaan dengan rencana merelokasi penduduk, warga Rempang yang lebih dua dekade tidak bisa mengurus legalitas lahan mereka. Warga melawan dan menolak relokasi. Terjadi bentrokan dengan petugas dan aparat keamanan tanggal 7 September 2023 lalu. Puncaknya, demonstrasi yang berakhir rusuh tanggal 11 September 2023. Massa memecahkan kaca, merusak pagar dan menyerang aparat keamanan. Sebanyak 43 orang demonstran ditangkap.
Relokasi yang ditawarkan BP Batam adalah, setiap kepala keluarga akan diberikan lahan 500 m3 dengan sertifikat hak milik tanpa membayar UWTO. Selain itu, mendapat rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Pemerintah juga akan membangun sekolah, mulai dari SD, SMP hingga SLTA, sesuai kebutuhan siswa di Rempang. Juga akan dibangun rumah ibadah. Bahasa yang digunakan warga Rempang dan Galang adalah penggusuran. Rempang –Galang adalah tanah leluhur kami.
Pada tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007. Otorita Batam berubah nama menjadi Badan Pengusahaan Batam. Melalui Peraturan Pemerintah atau PP 46 Tahun tahun 2007 mengalihkan OB menjadi BP. Tugas BP menurut UU FTZ (KPBPB) No. 36/2000 yang menetapkan Perpu Nomor 1 Tahu 2000 menjadi UU, jelas dan tegas, tugas BP tidak menyangkut soal lahan.
Tugas BP pada pasal 15 perpu/ UU 36/2000 itu adalah mengatur barang yang boleh dan tidak boleh masuk ke kawasan dan mengatur lalulintas barang dari dan ke serta di dalam kawasan, karena kawasan itu adalah wilayah di NKRI yang terpisah dari daerah pabean maka barang yang masuk dan ada di Kawasan tidak dikenakan PPN,PPn-Bm, dan Cukai. Silang sengkarut mengelola lahan dan menjadi tuan tanah inilah yang dibiarkan berlarut-larut.
Pejabat dan Keseleo Lidah
Dalam berbagai acara dan kesempatan, Walikota/ Kepala BP Batam, Muhammad Rudi selalu mempresentasikan rencana pembangunan Rempang dan Galang. Termasuk, di acara Dharma Wanita di Golden Prawn Batam, Ahad (27/08) siang, Rudi membahas mega proyek Rempang Eco-City.
Kuat dugaan, Rudi keseleo lidah. Ia menjelaskan, perlu biaya Rp600 Miliar sebagai dana membangun jalan sepanjang 96 kilometer.
“Rakyat dapat rumah baru, ibu sampaikan pada mereka. Maaf saya bukan menghina. Ibu boleh lihat rumah mereka sekarang ini. Kalau Ibu suruh beli, berapa harga barang yang ibu beli,” kata Rudi.
Rudi lalu bertanya kepada Camat Galang, Ute Rambe, mengenai harga satu unit rumah yang ada di Galang. “Ute. Berapa harga rumah situ yang pinggir pantai semua itu? Satu rumah kira-kira jual berapa?” kata Rudi.
Ute pun memprediksi rumah di sana harganya mencapai Rp35 juta.
“Rp10 juta pun Ibu tak mau beli. Tapi hari ini kita ganti Rp120 juta. Berarti saya menaikkan taraf hidup dan harga diri mereka. Itu pun kena marah juga,” lanjutnya.
Percakapan itu ada yang merekam dalam bentuk video pendek. Durasinya 2 menit 33 detik. Video itu tersebar di media sosial. Sontak, warga Rempang tersinggung dan marah. Diduga, video Rudi yang dinilai menghina tanggal 28 Agustus 2023 serta tindakan aparat yang menyemprotkan gas air mata di Rempang tanggal 7 September 2023 yang memicu demo anarkis tanggal 11 September 2023.
Jika Rudi meminta maaf secara langsung, lalu mengklarifikasi pernyataannya akan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Rempang, mungkin fakta akan berkata lain.
Secara psikologis, “keseleo lidah” ini memiliki istilah tersendiri, yaitu Freudian Slips atau Parapraxis. Apa itu? Parapraxis merupakan kesalahan berbicara yang diyakini bisa mengungkapkan hal sebenarnya yang ada dalam alam bawah sadar seseorang. Biasanya, seseorang akan terus mencoba untuk menekan dan membatasi pemikiran tersebut.
Hal inilah yang secara tidak sadar mulai mempengaruhi alam sadar seseorang, hingga ‘terdorong’ keluar secara tidak sengaja lewat mimpi atau kalimat spontan. Hal inilah yang menjadi alasan kenapa “keseleo lidah” atau kesalahan berbicara terjadi.
Keseleo lidah atau spoonerisme mulanya adalah bagian dari selip lidah (slip of the tongue) yang timbul karena lidah penutur ‘keseleo’ yang biasanya dipicu oleh kegugupan, terlalu cepat berbicara atau kurang konsentrasi.
Kekuatan Media Sosial
Data tahun 2022 menyebutkan, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7% dari total penduduk . Tercatat, total penduduk
Indonesia berjumlah 277,7 juta orang pada Januari 2022. Pengguna media sosial aktif di Indonesia mencapai 191,4 juta orang.
Data dari Biro Humas dan Protokol BP Batam, tercatat sebanyak 200 media, baik media konvensional maupun media online, yang bekerja sama dalam bentuk kerjasama publikasi dengan BP Batam.
Pertanyaannya, apakah media-media tersebut tidak memperingatkan BP Batam sebagai kontrol sosial dalam setiap kebijakan yang diambil?
Data dari Badan Pusat Statistik, tingkat pemakaian internet di Provinsi Kepri, menduduki peringkat kedua secara nasional yakni 65,02 %. Nomor dua setelah DKI Jakarta yang mencapai 73,47 %. Rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 3 jam 17 menit sehari mengakses internet.
Yang paling banyak mengakses internet adalah untuk media sosial, informasi atau berita, hiburan, tugas sekolah, berkirim email, membeli barang dan jasa serta fasilitas keuangan. Media sosial yang paling populer urutannya adalah whatsapps, Instagram, facebook, tiktok, telegram dan twitter.
Nah, bisa dibayangkan betapa cepat informasi negatif seperti keseleo lidah, anak-anak yang berhamburan dari kelas karena keributan antara warga dan aparat, anak-anak yang sesak nafas dan matanya perih terkena gas air mata, serta demo anarkis yang terjadi di Batam, menyebar kemana-mana.
Tidak banyak yang memperhatikan, saat demo berlangsung, beberapa orang merekam aksi demo dengan smartphone.
Agaknya, para pengambil keputusan, pejabat publik, harus lebih bijak dan hati-hati, karena apa yang Anda ucapkan, pikirkan dan bahasa tubuh Anda, akan segera menjadi milik publik ketika diposting di media sosial. Apalagi, ini tahun politik. ***
[…] Artikel ini terbit pertama kali di : socratestalk.com […]