The Socrates TalkThe Socrates Talk
  • Home
  • Journalism
    • Batam Documentary
    • In Depth
    • Amazing Batam
    • Humaniora
    • Flash Back
    • Photography
  • Program
    • On Location
    • Online
    • On Spot!
  • Singapore Corner
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Politika
  • Profile Stories
Membaca Penerima Konsesi Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan
Bagikan
Aa
Aa
The Socrates TalkThe Socrates Talk
  • Program
  • Journalism
  • Flash Back
  • Amazing Batam
  • Profile Stories
  • Humaniora
  • Singapore Corner
  • Photography
  • Categories
    • Journalism
    • Batam Documentary
    • Amazing Batam
    • Photography
    • In Depth
    • Humaniora
    • Flash Back
    • Program
    • Lingkungan
    • Politika
    • Singapore Corner
    • Pendidikan
Ikuti kami
  • About
  • Privacy Policy
© 2022 Socrates Talk. All Rights Reserved.
BP Batam

Penerima Konsesi Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

Disponsori BP BatamBP Batam
Bagikan
Gedung BP Batam
Bagikan
Disponsori BP BatamBP Batam

Socratestalk.com, BATAM – Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menanggapi pemberitaan yang muncul berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB)  yang menyatakan dalam Hak Jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait di Batam Center, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib  dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

 “PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku,  dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex, Kamis, (6/6/2024).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.

“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB.” Terang Alex.

Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.

“BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemik yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.” Pungkas Tuty.

Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB.

Artikel/ Konten lainnya

Kepala BP Batam Lantik dr Tanto Jadi Direktur RSBP Batam

BP Batam FGD dengan Pelaku Usaha

Duta Besar Australia ke Batam

Sudah 106 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

BP Batam Tertibkan Bangunan Liar di Dam Tembesi

admin 07/06/2024
Sebarkan Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel/ Konten Sebelumnya 98 KK Warga Rempang Telah Menempati Hunian Sementara
Artikel/ Konten Selanjutnya Realisasi Triwulan I 2024, Investasi di Batam Tumbuh Signifikan
Beri Penilaian

Beri Penilaian Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

- Advertisement -
Ad imageAd image

WhatsNew?

Kepala BP Batam Lantik dr Tanto Jadi Direktur RSBP Batam
BP Batam
BP Batam FGD dengan Pelaku Usaha
BP Batam
Duta Besar Australia ke Batam
BP Batam
Sudah 106 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
BP Batam
BP Batam Tertibkan Bangunan Liar di Dam Tembesi
BP Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Hot Talks

- Advertisement -
Ad imageAd image

Artikel/ Konten Lainnya

Kepala BP Batam Lantik dr Tanto Jadi Direktur RSBP Batam

1 hari lalu

BP Batam FGD dengan Pelaku Usaha

1 hari lalu

Duta Besar Australia ke Batam

3 hari lalu

Sudah 106 KK Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

1 minggu lalu
about us

Laman The Socrates Talk adalah untuk memenuhi rasa ingin tahu publik tentang Batam dan Indonesia. Dari sumber informasi terpercaya.

Find Us on Socials

© Socrates Talk 2022 - 2023. All Rights Reserved.

  • About
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksional

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?