Socratestalk, BATAM – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin,SE., MM menyoroti kebijakan PT. PLN Batam yang melakukan penyesuaian tarif listrik pada 11 golongan. Ia mengatakan, kenaikan tarif ini dapat berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat.
“Dengan penyesuaian ini, otomatis belanja masyarakat akan listrik semakin mahal. Uang yang seharusnya bisa beli bahan pokok, kini digunakan bayar listrik,” ungkap Wahyu Wahyudin, Rabu (10/7/2024).
Wahyu menjelaskan, kenaikan tarif listrik ini akan sangat dirasakan oleh pelaku UMKM.
“Produk UMKM akan semakin mahal, otomatis minat pembeli menurun karena pembeli juga masyarakat yang terdampak penyesuaian tarif,” jelasnya.
Wahyu pun meminta PT. PLN Batam untuk meninjau kembali kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut.
“Mungkin bisa dikaji ulang lah, apalagi sekarang ini kita masih semangat pemulihan ekonomi. Ini hanya menambah kecemasan masyarakat di tengah bayang-bayang PPN 12 persen dan Tapera,” pintanya.
Selain PT. PLN Batam, Wahyu juga berharap Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM menyurati Kementerian ESDM soal pembatalan kenaikan tarif listrik.
“Saya berharap Pemprov Kepri mengajukan penangguhan kenaikan tarif listrik di Kota Batam,” harapnya.
Sebelumnya, PT. PLN Batam menaikan tarif sebesar 6 persen/kwh mengikuti tarif dasar persero serta menggikuti perubahan nilai inflasi, kurs dan harga energy primer.
Sekretaris Bright PLN, Zulhamdi menuturkan, penyesuaian tariff listrik ini meliputi rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah serta pemerintahan, sementara untuk pelanggan rumah tangga tertentu akan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai tarif nasional.
“Golongan tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA kebawah bisa di artikan tidak mengalami perubahan, karena mendapat subsisdi dari pemerintah, lagi pula PLN Batam belum pernah melakukan penyesuain tarif listrik sejak tahun 2017,” tuturnya, dilansir dari RRI, Kamis (4/7/2024).
Zulhamdi juga mengatakan PLN Batam juga akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kota Batam secara maksimal. Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan yang termasuk dalam penyesuaian tarif yang berlaku pada pelanggan asebagai berikut:
1. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 1.300 VA menjadi Rp. 1.433.71 Per kWh)
2. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 2.200 VA menjadi Rp. 1.442,11 Per kWh)
3. Tarif rumah tangga (R-2/Tegangan rendah diatas 2.200 VA -5.500 VA menjadi Rp. 1.656,97 Per kWh)
4. Tarif rumah tangga (R-3/Tegangan rendah diatas 5.500 VA menjadi Rp.1.729.81 Per kWh)
5. Tarif bisnis (B-2/tegangan rendah di atas 2.200 Va sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1.699,85 per kWh)
6. Tarif Bisnis (B-3/tegangan menengah di atas 200 KVA menjadi Rp. 1337,72 per kWh)
7. Tarif Industri (1-2/teganganrendah di atas 14 KVA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1,171,30 per kwh)
8. Tarif Industri (1-3/tegangan menengah diatas 200 KVA menjadi Rp.1.129,96 per KWH)
9. Tarif pemerintah (P-1/tegangan rendah diatas 450 VA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp.1.737,51 per KWH)
10. Tarif pemerintah (P-2/Tegangn menengah di atas 200 KVA menjadi RP.1.817,69 per KWH) 11. Tarif pemerintah (P-3/tegangan rendah di atas 450 VA menjadi Rp.1.950,58 per KWH).(eri)