By Socrates – Sebagai kota industri, Batam sudah lama menghadapi masalah limbah. Mulai dari limbah atau sampah rumah tangga, limbah industri, lmbah medis sampai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bagaimana limbah di Batam dikelola?
Di berbagai kota, hanya mampu menangani 50-60 persen limbah. Sisanya, dibuang sembarangan atau tidak dikelola dengan baik. Akibatnya bisa ditebak. Lingkungan tercemar dan mengancam kesehatan masyarakat. Misalnya, sampah. Di Batam saat ini, tak kurang dari 900 ton sampah masuk setiap hari ke lokasi pembuangan akhir sampah di kawasan Telaga Punggur.
Sampah-sampah itu diangkut menggunakan 134 armada sampah. Ada yang dipilah untuk didaur ulang. Sebagian besar lainnya, dikelola agar tidak menumpuk dan menjadi gunung sampah yang bisa mengancam kelestarian lingkungan. Sudah mulai ada perangkat dan pusat pengolahan daur ulang sampah di lokasi itu.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Telaga Punggur adalah satu-satunya tempat pembuangan sampah di Batam. Dibangun Otorita Batam tahun 1997 dan dioperasikan Pemko Batam sejak 2002. Luas areanya 46,8 hektar. 20 hektar di antaranya sudah digunakan selama hampir 26 tahun sejak pertama kali dibangun.
Bagaimana limbah di Batam dikelola? Apa yang dilakukan agar pembuangan limbah B3 sembarangan tidak terulang? Seperti apa pengelolaan limbah medis dari rumah sakit? Mengapa BP Batam mensosialisasikan penyambungan pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke masyarakat? Apa manfaatnya bagi masyarakat dari sisi kesehatan dan pengembangan kota modern?
General Manajer Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan Badan Usaha (BU) Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana memulai karirnya dari bawah. ‘’Saya mulai bekerja tahun 1999 sebagai staf perencanaan lingkungan, yang menyiapkan program penyiapan infrastruktur lingkungan. Dulu, kita mengelola mulai dari air limbah, sampah dan limbah B3. Sejak otonomi daerah, sampah dikelola Pemko Batam,’’ kata Iyus Rusmana.
Batam, kata Iyus, adalah pintu gerbang investasi dan pariwisata. ‘’Sejak awal, pengelolaan lingkungan sudah ditata dengan baik, Ibarat orang beli rumah, orang akan lihat toiletnya. Pengelolaan air limbah domestik sudah ada di Batam Centre. Begitu juga limbah B3. Awalnya, kita hanya sebagai depo, limbah tersebut diolah di Cileungsi. Sekarang, Batam mengolah sendiri di lahan seluas 20 hektar di Kabil,’’ papar Iyus Rusmana.
Limbah adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik atau rumah tangga. Limbah dapat berupa sampah, air toilet dan air buangan lainnya. Jika limbah bertambah banyak, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah.
Keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentangprosedur impor limbah, menyebutkan bahwa limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia.
Untuk mengatasi limbah, diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pengolahan limbah ini dapat dibedakan menurut tingkatan perlakuan dan karakteristik limbah. Kawasan pemukiman, membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Antara lain, layanan air limbah domestik atau pelayanan sanitasi untuk menangani limbah air kakus atau toilet. Jamban yang layak harus memiliki akses air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar.
Layanan persampahan yang diawali dengan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya.
Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase atau selokan yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Serta layanan penyediaan air bersih secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup.
Limbah B3
Limbah bahan berbahaya dan beracun atau disingkat B3 adalah limbah yang dapat mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan makhluk hidup, termasuk manusia. Limbah B3 adalah bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Pasal 1 (21) mendefinisikan bahan berbahaya dan beracun (disingkat B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
Beberapa karakteristik limbah B3 antara lain, mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi dan bersifat korosif. Limbah B3 industri dibagi menjadi empat bagian, yaitu limbah B3 cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik dan bahan buangan anorganik. Limbah B3 padat, limbah B3 gas serta limbah B3 partikel yang tidak terdefinisi.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Pengelolaan limbah B3 mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dengan pengolahan limbah tersebut, maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi.
Warga Batam pernah dikejutkan dengan pembuangan limbah B3 secara sembarangan. Limbah medis dari rumah sakit dan klinik, tergolong limbah B3. ‘’Bekas-bekas operasi, masker, darah dan sebagainya, termasuk air raksa, ditampung secara khusus. Bagi yang melanggar bias kena denda dan penjara,’’ kata Iyus Rusmana.
Menurut Iyus Rusmana, saat ini BP Batam sedang mempersiapkan instalasi air limbah domestik. Meski terlambat, Batam memasang target sanitasi dan ingin menjadi percontohan secara nasional. ‘’Ada target sanitasi layak. Punya rumah, punya septic tank. Target sanitasi aman, punya rumah, punya septic tank dan diolah. Ada juga BABS atau buang air besar sembarangan,’’ kata Iyus Rusmana.
Sanitasi layak, sudah mencapai 90 persen. Sanitasi aman 15 persen dan BABS targetnya 0 persen. Pemasangan pipa sanitasi di depan perumahan warga, tujuannya untuk meningkatkan target sanitasi tersebut.
BP Batam sudah memasang pipa untuk mengalirkan air limbah dari drainase dan pipa untuk saluran septic tank di Batam Centre sebanyak 11.000 rumah di 43 perumahan. Ini baru tahap pertama. Di Batam Centre ada sebanyak 25.000 rumah.
‘’Air limbah dari toilet dan cucian di dapur akan tersambung dengan pipa besar, tersambung ke bak control dan tersambung ke pipa utama dan dialirkan secara gravitasi. Lalu masuk ke 5 stasiun pompa, mengumpulkan air limbah dan dipompa ke IPAL Bengkong Sadai,’’ papar Iyus Rusmana.
Muara pengolahan air limbah ini, kata Iyus Rusmana, adalah untuk menjaga ketersediaan air di Batam. ‘’Kalau waduk tadah hujan sebagai sumber air bersih dan perairan sekitar Pulau Batam tidak kita jaga, lambat laun akan tercemar. ‘’Pengolahan limbah domestik akan bermanfaat bagi warga Batam karena terjaganya air baku, perairan dan drainase. Lingkungan yang bersih, akan menjaga kesehatan masyarakat. Mari sama-sama jaga Pulau Batam,’’ ujar Iyus. ***