By Eri Syahrial- Batam adalah kota bisnis dan industri. Tidak heran, di kota ini banyak pasangan suami istri yang bekerja. Kondisi ini membuat perempuan memiliki penghasilan sendiri. Tujuan awalnya membantu perekonomian keluarga. Perempuan menjadi mandiri bahkan penghasilan kadang-kadang ada yang di atas suami.
Apakah ini yang menyebabkan tingginya perkara cerai gugat yang rata-rata persentase per tahun mencapai 62,5 persen? Ketua Pengadilan Agama Batam, Drs Yenisuryadi MH melalui Humas Pengadilan Agama Batam Drs H Azizon SH MH membenarkan, tingginya perceraian di Kota Batam dan didominasi oleh banyaknya cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri.
Menurut Azizon yang juga salah seorang hakim ini, banyaknya istri yang mengajukan cerai karena suami tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai seorang suami dalam rumah tangga. Contohnya, kurang atau tidak memberikan nafkah lagi, sehingga istri termasuk anak, kurang diperhatikan atau ditelantarkan.
Ada juga faktor orang ketiga atau perselingkuhan atau suami memiliki wanita idaman lain (WIL). Kondisi-kondisi tersebut membuat terjadi konflik suami-istri. Daripada tertekan dengan kondisi keluarga seperti itu, maka istri memilih berpisah.
Azizon mengakui , di Kota Batam banyak perempuan atau istri bekerja dan punya penghasilan sendiri sehingga lebih mandiri. Tujuan istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun dalam perjalanan rumah tangganya, sang suami mengabaikan istrinya dengan tidak lagi melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah.
‘’Banyak suami tidak memberikan nafkah lagi kepada istrinya yang memiliki penghasilan karena bekerja. Padahal itu kewajiban suami yang harus ditunaikan,’’ tegas Azizon. Faktor istri yang punya penghasilan yang lebih besar dari suami sehingga memilih bercerai ada juga, namun jumlahnya tidak banyak.
Keputusan Sulit
Keputusan berpisah, bukan hal yang mudah diputuskan bagi perempuan yang mau bercerai. Tidak mudah menyandang status janda. Banyak pertimbangan, antara lain kebutuhan ekonomi, dampak psikiologis dan tumbuh kembang anak yang sangat membutuhkan kehadiran sosok ayah dalam keluarga.
Bahkan butuh waktu bertahan-tahun dengan beberapa alasan seperti berharap suami berubah, menunggu sampai anak sampai dewasa. Bahkan, ada wanita yang sampai meminta pertimbangan anaknya. Baru diajukan bila sudah diizinkan.
Seperti yang terjadi oleh Dn (40) yang sudah 3 tahun ditinggal suaminya dan tidak pulang-pulang gara-gara suami punya WIL lain. Suaminya ternyata sudah menikah siri dengan selingkuhannya. Sebelumnya sudah 3 kali ketahuan memiliki WIL yang berbeda.
Meski demikian, ia tidak langsung memutuskan gugatan cerai. Semua proses sudah dilakukan, termasuk mediasi dengan melibatkan pihak keluarga suami. Baru setelah anak perempuannya yang kecil saat ini duduk di SMA memberikan restu, ia memberanikan diri datang ke Pengadilan Agama. Bahkan anaknya perempuan yang mengantarkan ke Pengadilan Agama Batam.
Kondisi seperti Dn ini banyak pula dialami oleh beberapa istri yang mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama. Umumnya mengalami pengabaian dari suami atau tidak diberikan nafkah secara wajar, baik lahir maupun batin. Nafkah lama-lama dikurangi bahkan ada yang men-stop. Ada yang tidak pulang berminggu-minggu, berbilang bulan dan tahun. Ada yang berselingkuh, nikah siri, menikah diam-diam. (bersambung)
Baca : Mengapa Mereka Pilih Bercerai – Fenomena Meningkatnya Angka Perceraian di Batam (4)
[…] Tulisan ini terbit pertama kali di : socratestalk.com […]