The Socrates TalkThe Socrates Talk
  • Home
  • Journalism
    • Batam Documentary
    • In Depth
    • Amazing Batam
    • Humaniora
    • Flash Back
    • Photography
  • Program
    • On Location
    • Online
    • On Spot!
  • Singapore Corner
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Politika
  • Profile Stories
Membaca Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut Setelah Dikunci 20 Tahun
Bagikan
Aa
Aa
The Socrates TalkThe Socrates Talk
  • Program
  • Journalism
  • Flash Back
  • Amazing Batam
  • Profile Stories
  • Humaniora
  • Singapore Corner
  • Photography
  • Categories
    • Journalism
    • Batam Documentary
    • Amazing Batam
    • Photography
    • In Depth
    • Humaniora
    • Flash Back
    • Program
    • Lingkungan
    • Politika
    • Singapore Corner
    • Pendidikan
Ikuti kami
  • About
  • Privacy Policy
© 2022 Socrates Talk. All Rights Reserved.
Flash BackLingkungan

Sejarah Kelam Ekspor Pasir Laut Setelah Dikunci 20 Tahun

admin
Diperbarui Terakhir: 2024/09/19 at 12:59 PM
admin 8 bulan lalu 640 Dilihat
Bagikan
Ilustrasi pengerukan pasir laut oleh kapal pengeruk. (istimewa)
Bagikan

By Indrawan

Ekspor pasir dan hasil sedimen laut dibuka setelah ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Presiden Joko Widodo pun telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan puluhan perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Perizinan itu masih dalam tahap verifikasi dan evaluasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Betul terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi,” kata Doni melalui aplikasi perpesanan pada Jumat malam, 13 September 2024.

Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah KKP memastikan 66 perusahaan harus memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Soal peraturan pelaksanaan seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat 9, pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin pemanfaatan pasir laut harus memenuhi lima kriteria, yaitu bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang meliputi pembersihan dan pemanfaatan dengan teknik khusus, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut. Perusahaan harus membuktikan dengan kepemilikan kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.

Badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki rencana pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan pelaku usaha ke masyarakat di lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Menggunakan peralatan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, berupa peralatan pendukung dengan teknologi khusus. Memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai kapasitas pekerjaan. Dan tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

“Apabila 66 perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin,” ujar Doni. Sejauh ini, Doni mengakui belum ada perusahaan yang sudah mendapatkan perizinan penambangan pasir laut.

Dia menjelaskan, KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara.

Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Doni pun menyebutkan bahwa bahwa harga pasir laut untuk ekspor sendiri, valuasinya dipatok untuk harga dalam negeri senilai Rp 93.000 per meter kubik dan harga patokan luar negeri Rp 186.000 per meter kubik. Menurut dia patokan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 6 Tahun 2024.

Sejarah kelam ekspor pasir laut

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.

Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Kedua Permendag ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi pada Juni 2023 lalu.

Dalam PP tersebut, Jokowi beralasan pengerukan pasir laut diperbolehkan dengan alasan pembersihan sedimentasi dan menjaga ekosistem. Pasir laut itu kemudian diizinkan untuk diekspor dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Sejak era Presiden Megawati Soekarno Putri hingga Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), baik eksploitasi pasir laut maupun dengan alasan semacam pemanfaatan sedimentasi hasil keruk untuk diekspor adalah aktivitas ilegal.

Pengerukan pasir laut untuk dijual ke luar negeri kala itu jadi kontroversi. Ini karena aktivitas ini membuat kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Imbasnya, nelayan terpuruk karena hasil tangkapannya merosot.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dampak yang lebih ekstrem lagi, ekspor pasir laut memicu tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat pasirnya dikeruk dan makin diperparah dengan abrasi setelahnya.

Salah satu daerah yang marak eksploitasi pasir laut adalah Kepulauan Riau. Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura.

Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipah di Batam tenggelam karena abrasi. Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura. Meskipun telah dilarang sejak 2003, ekspor pasir laut ke Singapura masih terus berlangsung secara ilegal setidaknya hingga 2012. Penyebabnya adalah harga pasir di Singapura lebih mahal dua kali lipat dari harga di dalam negeri.

Indonesia pertama kali melarang ekspor pasir laut pada 2003. Larangan ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai bentuk perlawanan aksi pengiriman pasir secara ilegal ke Negeri Singa.

Pada 2007 lalu, Freddy Numberi yang saat itu menjabat sebagai Menteri KKP mengakui bahwa ekspor pasir laut untuk reklamasi Singapura sempat menghilangkan dua pulau milik Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan larangan ekspor tersebut.

Pulau Nipah di dekat Pulau Belakang Padang, Batam yang merupakan pulau terluar Indonesia. (istimewa)

“Pulau Nipah dan Sebatik sempat hilang, karena pasir yang ada dikeruk untuk dijual ke Singapura. Jadi, ekspor pasir laut itu merugikan, karena itu saya hentikan,” tegasnya pada Mei 2007, dikutip dari Antara.

“Jadi, Indonesia nggak mendapatkan apa-apa dari ekspor pasir laut itu karena Indonesia juga dirugikan. Ada pulau yang hilang, lingkungan rusak, dan Indonesia harus keluar uang banyak untuk memulihkan,” sambung Freddy.

Pulau Nipah terletak di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Nipah adalah bagian dari gugusan pulau yang berada di bagian terluar Indonesia, di mana berbatasan di sebelah utara Singapura.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2004 lalu mengatakan pulau tak berpenghuni itu hampir tenggelam. Dari luas area sekitar 60 hektare saat air surut, hanya tinggal seonggok tanah tersisa tidak lebih dari 90×50 meter saat air pasang.

Soenarno yang saat itu menjabat sebagai Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah meninjau langsung Pulau Nipah yang berjarak 4,8 mil barat laut dari Pulau Batam itu. Ia menyebut butuh 2 juta kubik pasir untuk mereklamasi pulau tersebut.

“Paling tidak dibutuhkan dana Rp100 miliar untuk mereklamasi 60 hektare pulau ini,” kata Soenarno dalam kunjungan bersama Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri saat itu.

Dikutip dari laman Mothership, impor pasir luat dari Indonesia membuat Singapura untung berlipat. Luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias sudah bertambah 25 persen lebih.

Proyek reklamasi besar pertama pasca-kemerdekaan adalah Reklamasi Pantai Timur (East Coast Reclamation). Proyek ini dijuluki dengan Great Reclamation. Proyek ini menargetkan lahan baru seluas 1.525 hektar di sepanjang wilayah pantai sisi tenggara negara ini.

Proyek-proyek reklamasi di Singapura sendiri selama ini dijalankan oleh Housing and Development Board (HDB), lembaga yang mengatur pembangunan gedung dan perumahan di seluruh Singapura.

Namun pertama-tama sebelum Great Reclamation digeber, proyek percontohan dilakukan oleh HDB pada tahun 1963 untuk mereklamasi 48 hektare di area Bedok.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pekerjaan di lokasi Reklamasi Pantai Timur dimulai secara resmi pada tahun 1966 dan berlanjut selama 30 tahun yang dibagi dalam tujuh tahap.

Total biaya proyek Pantai Timur adalah 613 juta dollar Singapura. Pasir-pasir ini kebanyakan diimpor dari Kepulauan Riau, Indonesia.

Pasir-pasir dari Kepri ini kemudian diangkut dengan kapal-kapal tongkang lalu kemudian diangkut menuju ke area reklamasi, pasir yang selesai diuruk kemudian diratakan dan dikuatkan dengan eskavator. Seluruh operasi dilakukan sepanjang waktu, kontruksinya dilakukan dengan membangun daratan menjorok atau tanjung terlebih dahulu guna melindungi garis pantai dari ombak, baru kemudian diuruk di bagian tengahnya.

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi mendesak Presiden Jokowi mencabut PP No 26/2023 yang membuka lagi tambang dan ekspor pasir laut. Semakin banyak pulau kecil di Indonesia yang menghilang.

“Kami mendesak Presiden Jokowi mencabut PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dan, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dalam PP 26/2023 itu, kata Parid, membuka ruang bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Artinya, kegiatan tambang pasir laut akan terus terjadi, bahkan bisa semakin ugal-ugalan. Jangan heran bila banyak pulau kecil menghilang, karena dikeruk pasirnya.

Parid mengaku khawatir, pembukaan kembali penambangan dan ekspor pasir laut, punya motif ekonomi. Salah satunya untuk mewaujudkan IKN Nusantara. Kalau benar terjadi, pemerintah sama halnya menyelesaikan masalah dengan masalah. “Kalau yang di perbatasan, ada 83 pulau-pulau terluar atau terdepan yang terancam tenggelam,“ kata Parid.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buru-buru membantah PP 26/2023 bertujuan untuk menjual negara. “Bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,” kata Menteri Trenggono yang dikenal pengusaha BTS itu.

(ind/sindo/kompas/cnn)

Artikel/ Konten lainnya

Malaysia dan Kamboja Larang Ekspor Pasir Laut ke Singapura

Waduk Duriangkang Riwayatmu Dulu…

Ayo, Jaga Kelestarian Dam Duriangkang

Servis Sedot Septic Tank

Menanti Solusi Krisis Air Bersih di Batam

KAITAN: ekspor pasir laut, pasir laut kepri
admin 18/09/2024
Sebarkan Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel/ Konten Sebelumnya Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal?
Artikel/ Konten Selanjutnya Malaysia dan Kamboja Larang Ekspor Pasir Laut ke Singapura
Beri Penilaian

Beri Penilaian Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

- Advertisement -
Ad imageAd image

WhatsNew?

Coding Camp di Orchard Park Diminati Anak dan Remaja
Pendidikan
Jadi Penulis Pemula dan Content Creator
Uncategorized
BPR Syariah Vitka Central Buka Cabang di Botania Batam Centre
Ekonomi
Central Group Gelar Pelatihan Literasi Digital Siswa SMA dan SMK
Pendidikan
Ratusan Mubaligh Batam Ikuti Pelatihan Dakwah Digital
Pendidikan
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Hot Talks

- Advertisement -
Ad imageAd image

Artikel/ Konten Lainnya

Malaysia dan Kamboja Larang Ekspor Pasir Laut ke Singapura

8 bulan lalu

Waduk Duriangkang Riwayatmu Dulu…

9 bulan lalu

Ayo, Jaga Kelestarian Dam Duriangkang

9 bulan lalu

Servis Sedot Septic Tank

10 bulan lalu
about us

Laman The Socrates Talk adalah untuk memenuhi rasa ingin tahu publik tentang Batam dan Indonesia. Dari sumber informasi terpercaya.

Find Us on Socials

© Socrates Talk 2022 - 2023. All Rights Reserved.

  • About
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksional

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?