By Irwan E Siregar—Singapura negara banyak aturan. Tidak hanya untuk warganya yang terbiasa disiplin, juga untuk turis yang datang kesana. Langgar aturan? Denda menanti Anda. Apa saja yang dilarang oleh Singapura?
Merokok
Jangan coba-coba merokok atau meludah di tempat umum di Singapura. Begitu pula membuang sampah sembarangan, menyetop taksi atau bus bukan di halte. Bisa-bisa kena denda. Bagi para perokok, juga dilarang keras membuang puntung rokok sembarangan. Sebab, Singapura sangat ketat menerapkan peraturan melarang merokok di tempat-tempat umum. Selain menempelkan stiker No Smoking by Law larangan merokok di mana-mana, Singapura juga menjual rokok dengan harga mahal.
Bagaimana dengan warga Indonesia yang berkunjung ke Singapura? Ya, sama saja. Namun, warga Indonesia tampaknya bisa menyesuaikan diri lantaran Singapura menerapkan peraturan dilarang merokok dengan tegas. Namun, bagi ”ahli hisap” alias perokok Indonesia, masuk ke Singapura menjadi perjuangan yang makin berat. Sebab, perokok memang tidak diberi tempat.
Sudah lebih 20 tahun, Singapura mengkampayekan menolak rokok dan hidup sehat. Para perokok Indonesia, hanya bisa membawa sebungkus rokok yang sebagian sudah diisap. Bawa rokok melebihi sebungkus Anda akan berperkara dengan petugas imigrasi. Seorang dokter Singapura, Dr. Camilla Wong mengatakan, datang ke Singapura bisa membuat orang berhenti merokok. Sebab, jumlah warga yang memutuskan berhenti mengisap rokok cenderung meningkat. Keberhasilan program berhenti merokok itu mencapai 25 persen. Anda mau berhenti merokok? silakan datang ke Singapura.
Permen Karet
Ada makanan halal yang diharamkan di Singapura. Permen karet. Di tempat umum dipasang larangan mengonsumsinya, lengkap dengan ancaman hukuman denda. Penganan yang satu ini memang menjengkelkan jika dibuang ke sebarang tempat. Kena ke sepatu bisa belepotan ke mana-mana. Apalagi jika menempel ke pakaian. Bikin kotor dan sangat menjijikkan.
Meskipun berupaya menyenangkan warga dan wisatawan, ada berbagai hal yang tidak boleh di negara pulau ini. Mengutip Wonderwall.sg, situs Asiaone memperingatkan agar jangan memberi makan hewan liar yang Anda lihat di seluruh pulau ini. Seperti babi hutan, monyet, dan bahkan juga berang-berang.
Anda harus menahan diri untuk tidak mendekati. Meskipun terlihat imut-imut dan lucu, tetapi hewan ini dapat berbahaya. Apa hukumannya: Untuk pelanggaran pertama didenda 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22,7 juta. Pelanggaran kedua, $4.000; ketiga atau seterusnya, $10.000. Hukuman ini diatur pada Bagian 5A dari Undang-Undang Margasatwa 1965
Telanjang
Jika ingin telanjang bulat di dalam rumah, pastikan gorden tertutup dan tidak ada yang bisa melihat. Jika terlihat oleh tetangga, atau ada orang yang lewat secara acak, atau publik pada umumnya, Anda akan dianggap bersalah atas ketidaksenonohan “publik”. Apa hukumannya: Pelanggar dapat didenda hingga $2.000 dan/atau dipenjara hingga tiga bulan. Ini diatur dalam Undang-undang Bagian 27A Pelanggaran Lain-Lain (Ketertiban dan Gangguan Umum) 1906.
Layang-layang
Anda bisa mendapat masalah karena menerbangkan layang-layang di tempat yang salah. Menurut Pasal 64 Perintah Navigasi Udara, menerbangkan layang-layang dilarang dalam jarak lima kilometer dari bandara, termasuk pangkalan udara militer. Pasalnya, aktivitas udara di area terlarang dapat menimbulkan bahaya bagi pesawat terbang. Pelanggaran pertama dikenakan hukuman $20.000; kedua atau selanjutnya, $40.000. Ini diatur pad bagian 80 dari Perintah Navigasi Udara
Rokok Vape
Rokok elektrik atau Vape juga telah dinyatakan ilegal di Singapura sejak 2018. Menurut Bagian 16 Undang-Undang Tembakau (Kontrol Iklan dan Penjualan) 1993, siapa pun yang memiliki dan/atau menggunakan produk tembakau tiruan, termasuk vape, dapat didenda hingga $2.000.
Nebeng WI-fi
Nebeng Wi-fi tetangga tidak hanya perbuatan ilegal, tetapi juga dihukum berat. Seberapa keras? Anda dapat dipenjara — dengan potensi hukuman penjara 12 kali lebih lama dari hukuman yang Anda terima karena berjalan telanjang bulat. Astaga! Apa hukumannya: Kesalahan pertama, $10.000 dan/atau hukuman penjara hingga tiga tahun; kesalahan kedua atau berikutnya, $20.000 dan/atau hukuman penjara hingga lima tahun. Ini diatur di Bagian 6 Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer 1993.
Nada Dering
Jangan mengaktifkan nada dering telepon genggam saat berlangsung sidang pengadilan. Telepon yang berbunyi akan langsung disita petugas keamanan. Karena itu, kalau ingin selamat, saat bepergian ke Singapura perhatikan semua larangan ini.
Penulis : Irwan E.Siregar, pemerhati sosial dan kemasyarakatan. Menulis di berbagai platform, mantan jurnalis Tempo.