TAHUN 2003 Muljadi mendapat kabar, ada lahan seluas 91,5 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan lapangan golf. Lahan tersebut sebenarnya sudah dialokasikan kepada pengusaha lain. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, izin lahan tersebut dicabut oleh Otorita Batam karena sudah melewati batas waktu harus dibangun.
Saat itu,Otorita Batam menawarkan kepada Muljadi untuk mengambil alih lahan yang terletak di Kawasan Sukajadi, Batam Centre tersebut. Tapi, syaratnya, Muljadi harus menyisakan lahan untuk membangun lapangan golf sesuai perencanaan semula. Sesuai perhitungan dari tim perancang lapangan golf tersebut, diperlukan lahan seluas 48 hektar untuk lapangan golf. Sisanya bisa dipakai untuk membangun perumahan mewah.
Proyek padang golf Sukajadi, merupakan lapangan golf internasional 18 hole yang terletak di Bukit Indah Sukajadi, Batam. Namun, proyek lapangan golf ini, tidak didukung warga sekitar. Sempat terjadi perselisihan dan berujung
sampai ke pengadilan. Muljadi berkonsultasi dengan banyak pihak terkait masalah tersebut.
Dr Ampuan Situmeang SH, MH, advokat, mediator terdaftar dan pengacara senior di Batam, berperan sebagai penengah dalam kasus sengketa lapangan golf tersebut. Firma hukumnya ikut terlibat sebagai mediator. Proses mediasi di luar pengadilan dilakukan pada saat Muljadi bersengketa dengan pengelola perumahan Bukit Indah Sukajadi di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang saat itu sudah pada tahap Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan.
‘’ Pada saat itulah saya bertemu dengan Pak Muljadi agar dapat melaksanakan proses mediasi. Otorita Batam juga bersedia melakukan proses mediasi sehingga kedua belah pihak berusaha mencari solusi. Dan, akhirnya berhasil,’’ kata Ampuan Situmeang.
“Perkara tersebut tidak jadi dilanjutkan dan dicabut. Maka, terjadi kesepakatan di antara para pihak untuk menyelesaikan masalah yang rumit itu dan berakhir dengan baik. Lapangan golf direalisasikan pembangunannya dan Central Sukajadi juga berhasil membangun perumahan. Semua akhirnya sama-sama senang”, lanjut Ampuan.
Menurut Ampuan Situmeang, Muljadi adalah orang yang arif dan bijaksana. Bisa menyesuaikan diri pada kondisi yang terjadi.
‘’Pak Muljadi mau rapat di rumah saya. Dan saya heran, Pak Muljadi orang kaya dan hebat, tapi mau datang dan rapat di ruang kerja di rumah saya.
Beliau bilang kepada saya, masalah ini harus selesai di tangan Anda,’’ cerita Ampuang Situmeang mengenang pertemuannya dengan Muljadi.
Awalnya, Ampuan Situmeang merasa kurang yakin. Apalagi melihat rumitnya masalah tersebut. Namun, dari pemaparan Muljadi dan pembicaraan yang bertahap sesuai proses tahapan yang dimungkinkan dalam suatu mediasi, akhirnya berhasil.
Berkas perkaranya yang saat itu dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan yang membawahi Batam sebagai wilayah hukumnya dicabut.
‘’Saya ingat, ketua Pengadilan Tinggi TUN -nya Dr. Lintong Oloan Siahaan, S.H, MH,’’ ujar Ampuan Situmeang.
Akhirnya, Muljadi memutuskan menyerahkan proyek lapangan golf tersebut ke pengembang dan tetap menjadi pemegang saham sebanyak 25 persen. Lahan seluas 19 hektar tetap menjadi milik Muljadi. Inilah yang kemudian dibangun perumahan dan ruko yang bernama Central Sukajadi.
Pada saat itu, Muljadi mengalami keterbatasan dana. Ia lalu menjual sebagian lahan tersebut dengan harga hanya berkisar Rp600 ribu sampai Rp1 juta per meter persegi. Namun, belakangan, harga lahan di lokasi tersebut melonjak berkali lipat dan mencapai Rp5 juta per meter.
‘’Jika dipikir-pikir, memang sayang. Namun, kondisi saat itu tidak bisa dihindarkan. Saya hanya bisa mengikhlaskan,’’ tulis Muljadi dalam catatannya.
Permasalahan yang komplek dan rumit di lahan yang kemudian dibangun komplek perumahan dan pertokoan elit The Central Sukajadi, berbuah manis di kemudian hari. Melalui perusahaan yang dirintisnya untuk proyek pembangunan di kawasan itu, kemudian hari berkembang di tangan anak-anaknya menjadi sebuah entitas grup bisnis baru bernama The Central Group yang berkiprah hingga nasional.
Selanjutnya : Regenerasi Bisnis Generasi Kedua I Merintis Bisnis Properti di Batam– MENEROBOS WAKTU’ Sebuah Memoir: My Life Journey – MULJADI, TOKOH PROPERTY BATAM (Bagian 35)